Rabu, 12 Agustus 2026
BLITAR, JAVA TIMUR — Hukum seolah tumpul dan tak berdaya menghadapi dugaan pertambangan pasir dan batu (sirtu) tanpa izin yang beroperasi bebas di Desa Menur, Kelurahan Karangrejo, Kabupaten Blitar. Aktivitas pengerukan pasir dan batu yang disinyalir tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini berlangsung terang-terangan di depan mata publik.
Berdasarkan temuan lapangan Investigasi Delapan Lintang Keadilan, kerusakan bentang alam kian parah akibat aktivitas pengerukan tanah secara masif serta hilir-mudik alat berat dan dump truck bermuatan berlebih (overdimension/overload). Selain merusak ekosistem lokal, aktivitas ini juga mengancam infrastruktur jalan desa dan keselamatan warga.
Namun, respons dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Daerah setempat dinilai amat minim. Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ada praktik “main mata” atau bekingan kuat di balik aktivitas haram ini?
Menanggapi pembiaran tersebut, Tim Investigasi Delapan Lintang Keadilan memberikan pernyataan tegas:
”Kami tidak akan tinggal diam. Pengepul, pemilik armada, hingga aktor intelektual di balik dugaan tambang pasir dan batu ilegal di Desa Menur ini harus diseret ke ranah hukum. Pembiaran terhadap kejahatan lingkungan adalah bentuk kejahatan itu sendiri!”
Investigasi Delapan Lintang Keadilan secara resmi melayangkan tuntutan agar:
1. Polda Jawa Timur dan Polres Blitar segera turun ke lokasi untuk melakukan penindakan tegas, memasang garis polisi (police line), serta menyita seluruh ekskavator dan barang bukti armada di lapangan.
2. Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pejabat yang memback-up kegiatan ini.
3. Hentikan seluruh operasional kegiatan tambang sirtu di Desa Menur detik ini juga demi menghentikan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Tim Investigasi Delapan Lintang Keadilan
Mengungkap Fakta, Mengawal Keadilan.
No. Rilis : 08/DLK-INV/BLT/VIII/2026
Kategori : Laporan Investigasi / Kejahatan Lingkungan
Sifat : PENTING / SEGERA
DIDUGA MAFIA TAMBANG PASIR, DAN BATU BEBAS BEROPERASI DI DESA MENUR BLITAR,
BLITAR — Hukum seolah tumpul dan tak berdaya menghadapi dugaan
pertambangan pasir dan batu (sirtu) tanpa izin yang beroperasi bebas
di Desa Menur, Kelurahan Karangrejo, Kabupaten Blitar…
[ ISI BERITA / TENTANG PENAIAKAN PEMBERITAAN ]
SUSUNAN REDAKSI
Pendiri / Ketua Umum : [Johannes Manurung]
Penasihat Hukum : [M. Arnaz/ORBAKUM DELIK]
Pemimpin Redaksi : [JOHANNES MANURUNG]
Tim Investigasi : Tim Redaksi Delapan Lintang Keadilan (ROLEND.C.M dan Jumanto)
Kontak Konfirmasi / Redaksi:
No. HP = 0882-0030-16791
Email : delikdelapanlintangkeadilan@gmail.com

