Laporan Investigasi: Indikasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sejumlah Wilayah Perdesaan

Laporan Investigasi: Indikasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sejumlah Wilayah Perdesaan

Kamis, 13 Agustus 2026

INVESTIGASI DELAPAN LINTANG KEADILAN
“Mengungkap Fakta, Mengawal Keadilan & Kebenaran”

No. Rilis : 12/DLK-INV/BLT/VIII/2026
Kategori : Laporan Investigasi Khusus / Kejahatan Lingkungan
Sifat : URGENT / PENTING

DARURAT MAFIA PASIR DAN BATU: INVESTIGASI DELAPAN LINTANG KEADILAN DESAK POLDA JATIM DAN MABES POLRI SIKAT HABIS.

MARAKNYA TAMBANG ILLEGAL DI KABUPATEN BLITAR

BLITAR, JAWA TIMUR — Praktik pertambangan pasir dan batu (sirtu) yang diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kian masif dan menjamur di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar. Pengerukan sumber daya alam secara ganas dan tanpa kendali ini tidak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan beroperasi secara terang-terangan di depan mata publik dan Aparat Penegak Hukum (APH).

​Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi mendalam oleh Tim Investigasi Delapan Lintang Keadilan, praktik eksploitasi Pasir dan Batu liar ini ditemukan beroperasi di beberapa titik krusial, di antaranya:

​1. Desa Menur, Kelurahan Karangrejo, Kabupaten Blitar — Pengerukan lahan secara bebas tanpa mengindahkan kaidah lingkungan yang berdampak langsung pada kerusakan ruang hidup warga setempat.
​2. Kawasan Aliran Lahar Pleret, Desa Sumberasri,Desa Kawok, Desa Kalicili, Desa Gambaranyar, Desa Bladak, Kabupaten Blitar — Aktivitas alat berat yang mengeruk kawasan resapan air dan alur aliran lahar vulkanik, yang sangat membahayakan keselamatan warga dari ancaman bencana ekologis.
​3. Sejumlah Desa Titik Rawain Lainnya di Kabupaten Blitar — Pengerukan bentang alam yang merusak akses jalan desa akibat lalu lalang dump truck ber muatan overload (ODOL)

Kerusakan bentang alam kian parah, infrastruktur jalan umum hancur, dan ancaman bencana mengintai warga. Namun, respons serta tindakan nyata dari APH maupun Pemerintah Daerah setempat dinilai amat minim dan lambat. Kondisi pembiaran ini memicu spekulasi keras di tengah masyarakat: Apakah ada praktik “main mata” atau bekingan oknum kuat di balik maraknya bisnis haram ini?

Menanggapi carut-marut pembiaran tindak pidana lingkungan di Kabupaten Blitar tersebut, Tim Investigasi Delapan Lintang Keadilan memberikan pernyataan keras dan menohok:

​Atas dasar temuan tersebut, Investigasi Delapan Lintang Keadilan secara resmi melayangkan 3 TUNTUTAN DESAKAN HUKUM:

​1. Desak Mabes Polri, Kapolda Jawa Timur & Kapolres Blitar: Segera turunkan tim gabungan untuk menyisir seluruh titik tambang Pasir dan Batu liar di Kabupaten Blitar, memasang garis polisi (police line), serta menyita seluruh alat berat (ekskavator) dan armada dump truck di lokasi.
​2. Usut Aktor Intelektual & Oknum Pembackup: Tangkap dan proses hukum pemilik modal/tambang serta usut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pejabat yang membiarkan atau memperlancar bisnis Pasir dan Batu ilegal ini.
​3. Hentikan & Pulihkan: Hentikan total seluruh aktivitas pengerukan Pasir dan Batu tanpa izin di Kabupaten Blitar detik ini juga dan paksa para pelaku bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

Jika penindakan tegas tidak segera dilakukan, publik berhak menilai bahwa penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Blitar telah mati kalah oleh keserakahan mafia tambang.

SUSUNAN REDAKSI

Pendiri / Ketua Umum : [Johannes Manurung]
Penasihat Hukum : [M. Arnaz/ORBAKUM DELIK]
Pemimpin Redaksi : [JOHANNES MANURUNG]
Tim Investigasi : Tim Redaksi Delapan Lintang Keadilan (ROLEND.C.M dan Jumanto)

Kontak Konfirmasi / Redaksi:

No. HP = 0882-0030-16791

Email : delikdelapanlintangkeadilan@gmail.com

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *